REPRESENTASI KPK DALAM UU NO 30 TAHUN 2002 DAN UU NO 19 TAHUN 2019 DALAM PERSPEKTIF ANALISIS WACANA KRITIS
DOI:
https://doi.org/10.51817/kimli.vi.66Keywords:
Relasi kuasa, representasi sosial, praksis sosialAbstract
Upaya Revisi terhadap Undang-undang no 30 tahun 2002 telah menimbulkan perang wacana antara kelompok yang setuju terhadap revisi UU KPK dan yang menolak. Hal tersebut berpotensi menjadikan masyarakat sebagai objek dalam pertarungan kuasa. Masing-masing mencoba mempengaruhi minda masyarakat Indonesia bahwa pemaknaan mereka terhadap isi kedua teks itulah yang benar. Media yang diharapkan memberikan informasi yang objektif terkait fenomena sosial tersebut justru melakukan keberpihakan. Oleh karena itu, agar tidak menjadi korban dari pertarungan kuasa tersebut, masyarakat Indonesia perlu mendapatkan pemahaman tentang isi UU KPK dan revisinya yang disahkan menjadi UU no 19 tahun 2019 dari aspek kebahasaan yang digunakan untuk menyusun teks tersebut. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan bentuk dan cara merepresentasikan KPK dalam UU No 30 Tahun 2002 dan UU No 19 Tahun 2019 dengan menggunakan ancangan analisis wacana kritis sehingga hasil analisis dalam penelitian ini dapat menjawab apakah dibentuknya revisi UU KPK tahun 2019 tersebut menguatkan atau melemahkan KPK. Data penelitian berupa teks Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diunduh dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44493/uu-no-30-tahun-2002 dan UU No 19 Tahun 2019 yang diunduh dari http://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20160226-020528-8407.pdf. Data dianalisis dengan menggunakan ancangan analisis wacana kritis yang mencakupi deskripsi terhadap alat kebahasaan yang digunakan untuk menyusun kedua teks, interpretasi terhadap pengaruh konteks situasi dan intertekstual terhadap proses berwacana, dan eksplanasi bahwa wacana revisi UU KPK tahun 2019 tersebut merupakan bagian dari praksis sosial dalam relasi kuasa. Hasil analisis menunjukkan bahwa perbedaan teks dalam UU no 30 tahun 2002 dan UU No 19 Tahun 2019 terletak pada perubahan dari representasi generik ke spesifik. Dalam teks UU no 30 tahun 2002 terdapat ungkapan-ungkapan generik yang digunakan untuk melakukan identifikasi KPK, kewenangan KPK, dan tugas KPK, sedangkan dalam UU No 19 Tahun 2019 entitas, tugas, dan kewenangan KPK direpresentasikan secara lebih spesifik melalui alat kebahasaan yang berupa post-modifier, sirkumstan, dan klausa. Perubahan representasi dari generik ke spesifik menghasilkan makna pembatasan. Jika dikaitkan dengan konteks sosiokultural dan intertekstual, pembatasan entitas, tugas, dan kewenangan ini merupakan bagian dari praksis sosial dalam pertarungan kuasa antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.